Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 2.553 dukungan atau 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 5 dari 8 distrik.[4] Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Mamberamo Raya, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Mamberamo Raya. Dari 13 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Mamberamo Raya, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Partai Golongan Karya sebagai pemilik kursi terbanyak hanya mampu menempatkan 3 wakilnya di DPRD Mamberamo Raya.