Pergantian antarwaktu (PAW) adalah sebuah istilah politik yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal. Khusus untuk anggota DPR RI /MPR RI/DPRD, mekanisme PAW bisa juga disebabkan oleh dinamika politik internal partai yang bersangkutan. Sesuai
pasal 213 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.[1]
Lembaga-lembaga
Lembaga-lembaga yang menerapkan mekanisme PAW antara lain: