Pemilihan umum Bupati Jembrana 2024 (akronim: Pilbup Jembrana 2024) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana periode 2025–2030.[4]
Mantan Bupati Jembrana I Nengah Tamba dapat mencalonkan diri kembali pada pilgub Jembrana 2024.
Aturan pemilu
Sesuai proses pemilu, untuk dapat mengikuti pemilu, calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang menguasai 7 kursi di DPRD Kabupaten Jembrana. Partai Demokrat Indonesia Perjuangan dengan perolehan 15 dari 35 kursi di parlemen merupakan satu-satunya partai yang dapat mengajukan calon bupati tanpa harus berkoalisi. Calon alternatif dapat menunjukkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, yang dalam kasus Jembrana berjumlah 24.380 eksemplar. Tidak ada calon independen yang mendaftarkan diri ke Komisi pemilihan sebelum batas waktu.[5] Namun, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada bulan Agustus 2024, dukungan politik yang diperlukan untuk mencalonkan seorang kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 dan 10 persen suara terbanyak.[6]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan hasil resmi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024). Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), menang telak dengan perolehan 106.119 suara atau 61,89%.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, I Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana), memperoleh 65.345 suara atau 38,11%. Kembang-Patriana unggul di seluruh kecamatan di Jembrana, sedangkan Tamba-Dana hanya menang di lima desa, yaitu Pengragoan, Air Kuning, Loloan Barat, Banyubiru, dan Kaliakah.[7]