Karier
Setelah meraih gelar sarjana, Koster bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai peneliti antara tahun 1988 dan 1995.[1] Ia kemudian menjadi dosen tidak tetap di Universitas Tarumanagara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta dan sebuah lembaga ekonomi.[3][4]
Parlemen
Pada tahun 2003, Koster menjabat sebagai staf ahli di PDI-P.[3] Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari PDI-P. Selama masa kampanye, ia memimpin sebuah panitia penyelenggara unjuk rasa dukungan bagi partai tersebut di kampung halamannya. Para peserta unjuk rasa tersebut terlibat bentrokan dengan peserta unjuk rasa lain yang mendukung Golkar, yang mengakibatkan tewasnya dua orang dari kelompok pendukung Golkar tersebut. Koster pun menghadapi gugatan perdata akibat posisinya tersebut.[5] Terlepas dari itu, Koster berhasil memperoleh kursi di parlemen setelah Pemilu 2004, dan dilantik pada tanggal 1 Oktober tahun tersebut.[4][6]
Setelah terpilih kembali pada tahun 2009 dengan 185.901 suara,[4][7] Koster diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali selama masa jabatan keduanya. Ia diinterogasi pada tahun 2011 terkait kasus di kementerian pendidikan,[8] pada tahun 2013 terkait kasus lain terkait Pekan Olahraga Nasional,[9] dan pada tahun 2014 mengenai kasus-kasus Akil Mochtar[10] dan kompleks olahraga Hambalang.[11] Ia terpilih kembali untuk masa jabatan ketiga pada tahun 2014, meraih 260.342 suara. Jumlah ini merupakan perolehan suara terbanyak di antara para kandidat dari Bali, sekaligus perolehan suara terbanyak ketiga yang diraih oleh seorang kandidat parlemen secara nasional, setelah sesama kader PDI-P, Karolin Margret Natasa dan Puan Maharani.[7][12]
Selama sebagian besar masa jabatannya di parlemen, Koster menjadi anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.[3] Ia pernah menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tahun 2014 yang mengubah mekanisme pemilihan Ketua Parlemen, dari yang semula dilakukan melalui penunjukan oleh partai pemenang pemilu menjadi melalui pemungutan suara di parlemen.[13] Ia juga menyatakan dukungannya terhadap sebuah undang-undang yang akan memungkinkan desa-desa di Bali untuk memilih, apakah menjadi "desa budaya" atau desa biasa.[14] Ia akhirnya dialihkan tugas ke Komisi V yang membidangi pekerjaan umum, transportasi, dan pembangunan pedesaan.[15]
Gubernur Bali
Pada tahun 2018, Koster mencalonkan diri dalam pemilihan umum gubernur Bali, dan mengundurkan diri dari kursi parlemennya demi tujuan tersebut.[16] Berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, pasangan tersebut menang dengan perolehan 57,68 persen suara.[17] Ia dilantik pada tanggal 5 September 2018.[18]
Selama masa kampanye, Koster menyatakan keinginannya untuk mengubah program keluarga berencana di Bali dengan mengubah jumlah anak yang disarankan dari dua menjadi empat, agar sesuai dengan tradisi Bali.[19]
Koster mengumumkan pelarangan plastik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2018, seraya menyatakan harapan bahwa kebijakan tersebut akan mengarah pada penurunan sampah plastik di laut Bali sebesar 70 persen dalam kurun waktu satu tahun.[20] Pada tahun 2021, ia merupakan salah satu dari dua belas individu yang disebutkan dalam gugatan oleh International Society for Krishna Consciousness (ISKCON, yang secara lokal dikenal sebagai "Hare Krishna") karena diduga menghambat kegiatan peribadatan.[21]