Karier
Ia pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 1985. Pasca bergabung dengan Partai Golkar pada tahun 1989, ia sempat menjadi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Mamuju pada tahun 1997-1999, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju pada tahun 1999-2000, dan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju pada tahun 2000-2005. Saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Mamuju, ia juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Mamuju pada tahun 1999-2012. Pada 2005, Suhardi terpilih sebagai Bupati Mamuju. Ia menjabat selama dua periode yaitu periode 2005-2009 dan periode 2011-2015. Pada 2012, ia mulai bergabung dengan Partai Demokrat dan dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat hingga saat ini.[4]
Tahun 2017 ia bersama mantan Bupati Majene, Kalma Katta pernah maju sebagai calon gubernur di Pilkada Sulawesi Barat. Namun, Suhardi-Kalma kalah dari pasangan Ali Baal Masdar dan Enny Angraeny Anwar. Pada Pemilu 2019, ia menyalonkan diri sebagai legislatif dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat dan berhasil mendapatkan satu kursi. Ia kemudian resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebagai anggota DPR RI, Suhardi mendapatkan posisi di Komisi IV yang bertugas untuk mengurus Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kelautan.[2]
Pada Pemilu 2024, ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sulawesi Barat. Namun, ia memilih mencolankan diri sebagai gubernur Sulawesi Barat dan posisi tersebut kemudian digantikan oleh anaknya, Zulfikar Suhardi. Dengan dukungan Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat, pasangan Suhardi Duka-Salim S Mengga berhasil memperoleh suara sebanyak 337.512 atau 46,18 persen. Pasangan tersebut mengalahkan tiga pasangan calon lainnya, termasuk petahana Ali Baal Masdar-Arwan M Aras. Suhardi Duka resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai gubernur Sulawesi Barat pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.[2]