M. Akil Mochtar (lahir 18 Oktober 1960)[2] adalah hakim dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode April–Oktober 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004–2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004–2006.[3] Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4] Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan kasus penyalahgunaan narkoba, dia diberhentikan oleh PresidenSusilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober2013. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Ia dijatuhi penjara seumur hidup.
Biografi
Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).[5]
Pada 2007, Akil menggandeng Anselmus Robertus Mecer sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2007. Mereka diusung oleh koalisi Rakyat Kalbar Bersatu beranggotakan PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PBB, Partai Pelopor, PSI, dan PPNUI. Mereka kalah dari pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya.[6]
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.[4]
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[9] Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.
Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, PresidenSusilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.