Aswanto (lahir 17 Juli 1964) adalah seorang akademisi dan hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 21 Maret 2014, dan sebagai Wakil Ketua sejak 2 April 2018. Sebelum berkarier sebagai hakim, Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.
Aswanto meneruskan kuliah magister dalam bidang ilmu ketahanan nasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 1992) dan doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya (lulus 1999).[2] Disertasi doktoralnya membahas tentang hak asasi manusia dengan judul "Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP dan Peranan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia".[1][3] Ia juga mendapatkan predikat diploma dalam bidang kedokteran forensik dan HAM dari Universitas Groningen pada tahun 2002.[1]
Karier akademik
Selepas lulus, Aswanto langsung mengajar di alma maternya. Ia merupakan pakar dalam bidang hukum pidana dan hak asasi manusia, dan telah dikukuhkan menjadi seorang guru besar di Unhas.[4] Selain di Unhas, ia juga mengajar di Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Kristen Indonesia Paulus.[1] Dari tahun 2010 hingga 2014, Aswanto menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin, setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua departemen ilmu pidana.[1][5]
Sebelum bertugas di Mahkamah Konstitusi, Aswanto pernah dipilih menjadi anggota panitia seleksi Dewan Etik MK pada tahun 2013. Ia bertugas bersama mantan hakim MK Mohammad Laica Marzuki dan Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul UlamaSlamet Effendy Yusuf.[6]
Dalam proses seleksinya, Aswanto berjanji untuk tidak terlibat dalam suap seperti yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.[7] Latar belakangnya sebagai seorang guru besar ilmu pidana juga sempat dipertanyakan, terutama oleh karena fungsi MK yang erat dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.[2] Aswanto mempertahankan kualifikasi akademisnya dalam bidang hak asasi manusia dan pengalamannya dalam pengawasan pemilihan umum, salah satu kewenangan absolut MK.[1]
Dalam sidang pleno Komisi III DPR pada 6 Maret 2014, Aswanto berhasil terpilih menjadi Hakim Konstitusi setelah meraih 23 suara, di bawah Wahiduddin Adams yang meraih 46 suara. Keduanya menggantikan kursi hakim yang ditinggalkan oleh Akil Mochtar dan Harjono.[8] Aswanto dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014 di Istana Negara.[9]
Terpilihnya Aswanto ke MK didukung oleh Ketua Komisi YudisialEman Suparman[10] dan anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil, tetapi dikritik oleh beberapa kalangan dari lembaga swadaya masyarakat dan koalisi masyarakat sipil yang menilai bahwa kompetensi dan integritasnya "cacat".[8]
Pada 2 April 2018, Aswanto terpilih menjadi Wakil Ketua MK setelah mengalahkan Hakim Saldi Isra untuk periode 2018-2020, menggantikan Anwar Usman yang terpilih menjadi Ketua.[11]
Periode kedua (2019-24)
Bersama Wahiduddin Adams, Aswanto kembali terpilih ke MK melalui sidang pleno Komisi III DPR pada 12 Maret 2019.[12] Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 21 Maret 2019.[13]
Aswanto kemudian terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2019-2021 pada bulan Maret 2019, setelah I Dewa Gede Palguna mengundurkan diri dari pencalonan.[14]
Secara mengejutkan Aswanto "dipecat" atau diberhentikan jabatannya oleh DPR RI melalui sidang paripurna pada 29 September 2022. Pencopotan ini menuai polemik lantaran hal tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna. Selain itu, professor hukum Unhas ini dicopot di tengah masa jabatan ditengarai karena kinerja yang mengecewakan sebab terdapat produk hukum DPR yang dibatalkan atau tidak didukungnya sebagai hakim yang ditunjuk oleh DPR.[16]
Aswanto dalam pendapatnya berpandangan bahwa apabila ada norma pada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan norma-norma agama, maka peraturan perudang-undangan tersebut harus disesuaikan. Ia juga berpendapat bahwa konsep perzinaan sebagaimana yang diatur oleh KUHP warisan Belanda hanya meliputi adultery (perzinaan) saja, dan MK dapat mengembalikan konsep zina sesuai norma yang berlaku di masyarakat Indonesia tanpa berperan sebagai legislator positif yang memperluas ruang lingkup suatu tindak pidana.[20]