Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024.[1] Total daerah di Sumatera Barat yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 20 daerah dengan rincian 1 provinsi, 12 kabupaten, dan 7 kota.