Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Lhokseumawe 2024
Calon wali kota nomor urut 3 (Ismail A. Manaf) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[2]
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024