Pemilihan umum Bupati Merauke 2024 (selanjutnya disebut Pilbup Merauke 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2025–2030.[1]
Bupati Merauke periode 2011-2016 dan 2021-2025, Romanus Mbaraka, tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat sebanyak dua periode, sedangkan Wakil Bupati Merauke periode 2021-2025, Riduwan, dapat mencalonkan diri kembali.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPR Kabupaten Merauke. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Kabupaten Merauke, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Merauke adalah 162.942 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,03%), Partai Gerindra (12,05%), PKB (10,76%), Partai Golkar (10,72%), dan PKS (10,40%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Merauke hasil Pemilu 2024.
"Merauke Maju dan Makmur sebagai Gerbang Pangan Nasional dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kawasan di Wilayah Selatan Papua."
Misi
Menjadikan birokrasi pemerintah Kabupaten Merauke sebagai institusi pelayan masyarakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menciptakan sumber daya manusia yang tangguh, kompeten, dan memiliki daya saing.
Menjadikan sektor pertanian sebagai milestone pembangunan berkelanjutan di Merauke.
Memajukan perekonomian masyarakat berbasis keunggulan komparatif wilayah.
Mengembangkan jaringan perdagangan, industri, dan pariwisata.
Mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar warga, yaitu pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan potensi sumber daya alam, agar seluruh warga berkesempatan memperoleh kehidupan yang layak.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Indonesia
"Terwujudnya Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke yang Unggul di Sektor Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, dan Pariwisata dalam Peningkatan Perkapita Masyarakat."
Misi
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.
Menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara mandiri agar menjadikan Kabupaten Merauke sebagai kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata.
Pasangan calon nomor urut 3, Hendrikus Mahuse dan Riduwan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025.[8]
Joseph Bladib Gebze dan Fauzun Nihayah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Asmat, dan Bupati dan Wakil Bupati Mappi.[9]