Pemilihan umum ulang Wali Kota Pangkalpinang 2025 (selanjutnya disebut Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025) dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 untuk memilih Wali Kota Pangkalpinang periode 2025–2030.[2]
Mantan Wali Kota Maulan Aklil dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini.
Syarat ambang batas pencalonan
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan.[3] DPT di Kota Pangkalpinang adalah 164.330 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, pasangan calon harus memenuhi syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 10% dari jumlah perolehan suara sah Pemilu DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, yaitu 10% dari 124.548 suara sah dengan jumlah 12.455 suara sah dan ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,61%), Partai NasDem (15,88%), Partai Gerindra (13,94%), dan Partai Golkar (12,09%).[7] Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang No. 4 Tahun 2025 pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan kartu tanda penduduk sebanyak 10% dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya, yaitu 10% dari 164.330 dengan jumlah 16.433 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 kecamatan.
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pangkalpinang hasil Pemilu 2024.
Pada 22 Juli 2025, KPU Kota Pangkalpinang menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang ulang tahun 2025 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan KPU Kota Pangkalpinang No. 97 Tahun 2025 dan pada 23 Juli 2025, KPU Kota Pangkalpinang telah menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang ulang tahun 2025 serta menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang No. 106 Tahun 2025.[8][9]
"Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota Perdagangan yang Humanis dan Berkeadilan."
Misi
Membangun perekonomian masyarakat yang kreatif, inovatif, mandiri, dan berkeadilan.
Meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat yang lebih sejahtera, humanis, agamis, dan berdaya saing.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, dan bersih.
Mewujudkan Pangkalpinang nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian bencana, pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
Saparudin dan Dessy Ayutrisna resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang periode 2025–2030 pada 15 Oktober 2025 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani bertempat di Kantor Wali Kota Pangkalpinang.[10]
Referensi
↑"Instagram". www.instagram.com. Diakses tanggal 2025-08-08.