Pemilihan umum Kabupaten Pasaman 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Pasaman 2024 atau Pilbup Pasaman 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pasaman periode 2025–2030.[1]
Pasangan calon nomor urut 2 (Mara Ondak - Desrizal) dan nomor urut 3 (Sabar AS - Sukardi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember dan Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024.[5] MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 24 Februari 2025, mendiskualifikasi Anggit Kurniawan, serta membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil tersebut, sehingga Pilbup Pasaman 2024 akan diulang.[6]