Anggota DPRD Muna periode 2014-2019 yang pada awalnya berjumlah 35 orang dilantik pada 16 Oktober 2014.[2] Karena adanya pemekaran Kabupaten Muna Barat pada tahun 2014, pemilihan anggota DPRD Muna dan Muna Barat digabung atas nama DPRD Muna. Barulah pada tahun 2015, anggota DPRD Muna dibagi menjadi dua: anggota DPRD Muna dan anggota DPRD Muna Barat, dengan beberapa penyesuaian.[3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Muna terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5]
Keterangan: aPeriode pertama Daerah Tingkat II Muna (termasuk saat ini wilayah Kabupaten Muna Barat) pasca dimekarkan dari Kabupaten Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi (tahun 1960 Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara) menjadi daerah otonom yang memiliki anggota DPRD tersendiri berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959. bDPRD Muna dan DPRD Muna Barat cDPRD Muna
↑Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.; Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum RI. hlm.505.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)