Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5][6][7]