Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Toraja Utara terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Keterangan: aParlemen periode pertama dan masih bergabung dengan DPRD Kabupaten Tana Toraja. Sebanyak 40 Anggota DPRD yang terpilih dilantik pada 21 November 2009. bParlemen periode pertama dan telah terpisah dengan DPRD Kabupaten Tana Toraja berdasarkan SK KPU No. 444/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 16 Desember 2009. Sebanyak 21 Anggota DPRD tetap berada di DPRD Kabupaten Tana Toraja dan sisanya 19 Anggota DPRD dipindahkan di DPRD Kabupaten Toraja Utara. Untuk memenuhi kuota masing-masing 30 kursi di dua daerah ini, maka sebanyak 9 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Tana Toraja dilantik pada 31 Desember 2009 dan sebanyak 11 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Toraja Utara dilantik pada 2 November 2010.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam tiga periode terakhir.
↑Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara (2010). Kabupaten Toraja Utara Dalam Angka 2010(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Toraja Utara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara. hlm.24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑. Tribun Timur, 13 Mei 2014. Diakses pada 16 Desember 2014.