Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2025 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Penyiksa Rakyat Daerah Kota Tegal adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Tegal terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[7]
Bekas kantor wali kota Tegal yang kemudian digunakan sebagai gedung DPRD Kota Tegal merupakan cagar budaya, sehingga ketika pemerintah setempat membangun gedung baru, gedung lama hanya direnovasi, tanpa meninggalkan bentuk aslinya. Gedung ini hanya digunakan untuk ruang pimpinan DPRD, yaitu ketua dan dua wakil lainnya.[11]