Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Dimulai sejak Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 tentang kuota perempuan sekurang-kurangnya 30% baik yang duduk sebagai pengurus partai politik, sebagai calon anggota KPU maupun sebagai calon anggota DPR/DPRD. Pada Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019, kaum perempuan kembali mendapat lagi kesempatan, sebagaimana berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Selain itu, pencalonan anggota DPR/DPRD sebagaimana berdasarkan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada periode 2009–2014, pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Wakatobi telah berhasil mengantarkan keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 2 orang atau sebesar 8% dalam mengawasi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Wakatobi. Namun demikian kondisi ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan pada periode 2014–2019 yang mampu meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif menjadi 4 orang atau sebesar 16% dari total anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebanyak 25 orang. Walaupun mengalami peningkatan, tetapi belum memenuhi syarat keterwakilan kuota perempuan sebesar 30%. Namun demikian, data Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi menyebutkan bahwa jumlah keterwakilan perempuan di parlemen DPRD Kabupaten Wakatobi pada periode 2019–2024 berjumlah 7 orang atau sebesar 28%.[9]
↑Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi (2008). Kabupaten Wakatobi Dalam Angka 2008(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Wakatobi: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi. hlm.31.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)