Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi (disingkat DPRD Kabupaten Bekasi) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bekasi memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 11 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.
DPRD Kabupaten Bekasi merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Bekasi pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.