Lembaga Produktivitas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, LPN menyelenggarakan fungsi:[2]
pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
Kepengurusan
Kepengurusan terbagi atas 2 bagian, yakni dewan pengarah dan tim kerja. Dewan Pengarah LPN dijabat oleh menteri, sekretaris jenderal, deputi, sekretaris, kepala badan dalam kementerian terkait. Sedangkan tim kerja berasal dari 4 unsur, yakni pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, pendidikan dan pelatihan, serta organisasi masyarakat.