Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (disingkat BP3) adalah Lembaga Nonstruktural di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.[1] Walaupun demikian, lembaga ini sebenarnya telah dicita-citakan sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.[2] Joko Suranto sebagai Ketua Umum DPP Realestat Indonesia menyatakan bahwa BP3 sudah tidak relevan untuk dibentuk karena pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.[3] Namun demikian, pembentukan badan ini masih berada pada tahap revisi peraturan.[2]