Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI), sebelumnya Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPPMI), adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Nasaruddin Umar, menggantikan Asep Saepuddin.
BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[2]
Tugas
BPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.[2]
Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnya pun mengalami sedikit perubahan.[3]
Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh: