Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan BP Bintan
Singkatan BP Bintan Dasar hukum pendirian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Kepala Farid Irfan Siddik , S.Hhttp://bpbintan.go.id/
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan ) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[ 1]
Pranala luar
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi Bidang Energi Bidang Pembangunan Bidang Ekonomi dan Keuangan Bidang Olahrga Bidang Industri dan Perdagangan Bidang Penyiaran & Film Bidang Sosial Kehutanan & Lingkungan Hidup Bidang Kesehatan Bidang Hukum Bidang Kawasan Khusus Bidang Agama Bidang Tenaga Kerja & Profesi Bidang Pariwisata Bidang Pertahanan dan Keamanan Bidang Lain