Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga non struktural yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara. DPN dibentuk berdasarkan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Dewan Pertahanan Nasional resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 Desember 2024.[3][2]
Tugas dan Fungsi
DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam konteks ini, DPN berfungsi sebagai penasihat presiden dalam merumuskan kebijakan umum di bidang pertahanan serta dalam mengoordinasikan mobilisasi seluruh elemen pertahanan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara
Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi
Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional
Pelaksanaan administrasi DPN; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]
Susunan Organisasi
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
Ketua Dewan Pertahanan Nasional: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional: Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Anggota Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
Wakil Presiden Republik Indonesia
Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Keuangan
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Staf Angkatan
Anggota Tidak Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah atau non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.[2]