Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Tugas Wantimpres
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Keanggotaan
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.[2]
Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.
Periode 2007–2009
Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret2007 dan dilantik pada 10 April 2007 dengan Ali Alatas sebagai Ketua. Karena wafat saat menjabat, T.B. Silalahi menggantikan posisi Ali Alatas sebagai Ketua Wantimpres.[3] Berikut daftar Anggota Wantimpres terdiri dari:[4]
Pada 25 Januari2010, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Mereka adalah:[5]
Pada 19 Januari 2015, berdasarkan Keppres No. 6/P Tahun 2015 dan Keppres 8/P Tahun 2015, Presiden Joko Widodo melantik 9 orang anggota untuk periode 2015–2019.[7][8][9]
Pada 13 Desember 2019, berdasarkan Keppres No. 137/P Tahun 2019, Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota untuk periode 2019–2024.[10] Pada 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo melantik dua orang anggota untuk sisa masa jabatan berdasarkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2023.[11]
Periode 2024–2029, sejauh ini belum pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satu penasihat khusus presiden Dudung Abdurachman pada Oktober 2024 mengatakan bahwa tugas penasihat dialihkan ke Penasihat Khusus Presiden dengan bidang masing-masing.[12]