Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.
Keanggotaan
Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi.
Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Mal Aceh.[7] Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di seluruh Indonesia:
Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.
Saat ini BAZNAS telah membentuk berbagai UPZ yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara / lembaga asing. Berikut daftar UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS per 18 Maret 2022: