Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan LPPH
Singkatan LPPH Didirikan 6 Agustus 2013 Dasar hukum pendirian
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013[ 1]
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023[ 2]
Sifat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (disingkat LPPH ) adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang kehutanan . Sesuai dengan namanya lembaga ini bertugas mencegah dan memberantas perusakan hutan . LPPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden .[ 1]
Kepengurusan
Kepengurusan lembaga ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan , Kepolisian Republik Indonesia , Kejaksaan Agung dan unsur lain yang terkait. Struktur organisasi LPPH terdiri atas:[ 1]
Ketua
Sekretaris
Deputi
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Penindakan
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat
Lihat pula
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi Bidang Energi Bidang Pembangunan Bidang Ekonomi dan Keuangan Bidang Olahrga Bidang Industri dan Perdagangan Bidang Penyiaran & Film Bidang Sosial Kehutanan & Lingkungan Hidup Bidang Kesehatan Bidang Hukum Bidang Kawasan Khusus Bidang Agama Bidang Tenaga Kerja & Profesi Bidang Pariwisata Bidang Pertahanan dan Keamanan Bidang Lain
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Lembaga terkait