Komite Anti Dumping Indonesia (disingkat KADI) adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan (sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan). Lembaga ini dibentuk oleh Presiden ke-2 Indonesia Soeharto pada tahun 1996 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996.[1]
KADI bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan varang mengandung subsidi. Dengan kata lain, lembaga ini berperan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri terhadap perdagangan yang tidak adil (unfair trade).[3]