Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur;
Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif; dan