Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Struktur Organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
Direktorat Metrologi;
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan