Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah lembaga nonstruktural pemerintahan Indonesia. Dewan ini mengatur strategi nasional untuk keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah.[2]
Kepengurusan
Keanggotaan
Susunan keanggotataan DNKI terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, wakil ketua harian, dan anggota. Berikut rincian keanggotaan
Untuk mendukung kinerja teknis, DNKI juga terdiri dari kelompok kerja di bidang-bidang tertentu, serta sekretariat. Kelompok Kerja (disingkat Pokja) ini diisi oleh direktur jenderal, deputi bidang, kepala badan, dan kepala departemen dari kementerian serta lembaga yang termasuk anggota DNKI.[3]
Pokja Edukasi Keuangan;
Pokja Hak Properti Masyarakat;
Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
Pokja Perlindungan Konsumen;
Pokja Kebijakan dan Regulasi; dan
Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.
Sekretariat
Catatan
↑Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
↑Sebelum Oktober 2024 bernama Menteir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
↑Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
↑Sebelum April 2021 bernama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
↑Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi