Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuanganhaji. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.[1] Menurut undang-undang tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat".
Sejarah
Logo BPKH (2017–2019)
Pengelolaan dana haji di Indonesia mengalami berbagai perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1999, dana haji yang terkumpul awalnya dikelola secara langsung oleh Departemen Agama.[2] Namun, pengelolaan tersebut menghadapi tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas serta keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan.
Pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) pun berubah dari Departemen Agama menjadi Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU), dengan pengawasan dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008.[3] Dalam perkembangannya, pengelolaan dana haji didasarkan pada UU Nomor 34 Tahun 2014 yang memberikan wewenang lebih luas kepada BPKH untuk berinvestasi melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI.