Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah salah satu lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia bidang industri pertahanan. Lembaga ini mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta pengendalian kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan. Lembaga ini juga bertugas untuk koordinasi kerja sama luar negeri di bidang yang sama.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri, ketua, wakil ketua, dan anggota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010. Berikut rinciannya:[1]
Ketua/merangkap anggota: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua/merangkap anggota: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Sekretaris/ merangkap anggota: Wakil Menteri Pertahanan
Pada Juli 2013, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 terjadi perubahan struktur yang di mana ketua dijabat oleh presiden dan keanggotaannya bertambah.[2]