Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga non-struktural bidang keamanan. Lembaga ini didirikan pada 7 November 2025 bersamaan dengan pengangkatan ketua serta anggota komisi ini.[2] Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri
Kepengurusan
Komisi Reformasi Polri (2025)
Lembaga ini terdiri dari 10 anggota yang di mana, ketuanya juga merangkap sebagai anggota. Komposisi anggota komisi ini diisi oleh unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.[3]
Ketua/Anggota: Jimly Asshiddiqie (akademisi hukum; Ketua Mahkamah Konstitusi 2003–2008)
Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden & purnawirawan kepolisian; Wakapolri 2024–2025)
Hasil Kerja Komisi
Pada Mei 2026, lembaga ini menyerahkan laporan komprehensif terkait agenda dan rekomendasi reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah kepada presidenPrabowo Subianto. Laporan ini dirumuskan dalam 10 buku.[4][5]