Dewan Jaminan Sosial Nasional (disingkat DJSN) dalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.[2]
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mempunyai tugas:
melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.[2]
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.[2]
Susunan Anggota DJSN
DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:
5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan;
6 (enam) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli yang memahami dan memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria;
2 (dua) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha;
2 (dua) orang dari unsur organisasi pekerja/buruh.