Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.[3] DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
penataan daerah;
dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Kepengurusan
Kepengurusan DPOD terdiri atas Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota