Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1]
Tugas
Dewan Nasional KEK bertugas:
menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
menyelesaikan masalah strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Dewan Nasional KEK terdiri dari:[2][3]