Menteri Kesehatan Indonesia pertama kali dibentuk di Kabinet Presidensial dengan Boentaran Martoatmodjo menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia pertama sejak 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945.[2][3] Jabatan Menteri Kesehatan Indonesia hadir dari Kabinet Presidensial hingga Kabinet Reformasi Pembangunan.
Dalam Kabinet Persatuan Nasional, jabatan Menteri Kesehatan digabung dengan Menteri Sosial menjadi Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.[4]Achmad Sujudi meduduki posisi tersebut dari 29 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001. Pada Kabinet Gotong Royong, jabatan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dipecah kembali menjadi Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.[5] Semenjak Kabinet Gotong Royong, jabatan ini masih bernama Menteri Kesehatan Indonesia.
Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 20 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Budi Gunadi Sadikin.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8]