Penerapan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Gambaran umum
Dasar hukum
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomenklatur sebelumnya
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomenklatur pengganti
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Bidang tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal
dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Sekretaris Direktorat Jenderal
dr. Andi Saguni, MA
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
b. Direktorat Pelayanan Klinis;
c. Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan;
d. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan;
e. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
f. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Direktorat Pelayanan Klinis
dr. Obrin Parulian, M. Kes
Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Tugas dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Rumah sakit
Logo Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, digunakan dari Januari hingga Oktober 2024
Artikel ini kekurangan informasi dan perlu dikembangkan agar memenuhi standar Wikipedia. Tolong kembangkan artikel dengan melengkapi informasi yang relevan. Rincian lebih lanjut mungkin tersedia di halaman pembicaraan.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mengoperasikan sejumlah rumah sakit umum (dikenal sebagai Rumah Sakit Umum Pusat, disingkat RSUP) dan khusus yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI.[2][3]