Komite Tabungan Perumahan Rakyat adalah merupakan lembaga non stuktural Indonesia yang berperan dalam sektor perumahan. Lembaga ini berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.[3]
Tugas
Komite Tabungan Perumahan Rakyat mempunyai tugas diantaranya:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Preside
Kepengurusan
Komite Tapera terdiri atas menteri bidang keuangan, menteri bidang perumahan dan kawasan pemukiman, menteri bidang ketenagakerjaan, Komisioner OJK, dan seorang dari unsur profesional.[4]