Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.
Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]
Kepengurusan
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]