Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (disingkat Barenbang Naker) adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: