Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Setjen Kemnaker) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: