Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Itjen Kemnaker) adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya