KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014.[1] Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015.[2] Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.[3]
Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
pengelolaan isu-isu strategis;
pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.[4][5]
Organisasi
Struktur Organisasi
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.
Kedeputian di KSP
Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
Deputi III Bidang Perekonomian
Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Staf Khusus di KSP
Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
Staf Khusus Bidang Perekonomian
Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.
Staf/Tenaga Profesional
Tenaga Ahli Utama, Disetarakan Eselon I.b
Tenaga Ahli Madya, Disetarakan Eselon II.a
Tenaga Ahli Muda, Disetarakan Eselon III.a
Tenaga Terampil, Disetarakan Eselon III.b
Perubahan Nomenklatur
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)[6]
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)[7]