Dewan Energi Nasional atau DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.
Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.[2]
Tugas-tugas
Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
Menetapkan rencana umum energi nasional
Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral