Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga dibentuk pada 15 Juni 2010 oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Tugas dan tanggung jawab
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik mempunyai untuk memberikan rekomendasi keamanan hayati, memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau pakan, memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan produk rekayasa genetik.