Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga negara yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.[3]
LPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.[4] Tujuan dibentuknya lembaga ini untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk UU Perlindungan Saksi dan Korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, ataupun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi dan korban membuat RUU ini selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.
Pada perkembangannya, UU ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur antara lain:[5]
penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
penguatan kewenangan LPSK;
perluasan subjek perlindungan;
perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban;
peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga;
pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap Saksi Pelaku;
mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu; dan
perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Seiring dengan implementasi peraturan hukum pidana nasional baru yang memperkuat kedudukan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, pada 19 November 2024 Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan usulan Komisi XIII DPR RI.[6] Dalam perkembangannya, naskah Revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) selesai disusun oleh Panitia Kerja Komisi XIII dan disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI sehingga pada 8 Desember 2025 Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU PSdK sebagai usul inisiatif DPR.[7]
Latar Belakang
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.
Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Pada 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.