Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017[1]
Kantor pusat
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12950, Jakarta, Indonesia
Otoritas Nasional Senjata Kimia merupakan sebuah lembaga nonstruktural Indonesia yang mengemban amanat pelaksanaan Konvensi Sejata Kimia di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Dalam susunan kelembagaannya, Otnas diketuai oleh Menteri Perindustrian dan memiliki anggota yang terdiri dari perwakilan 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, BRIN, dan BPOM.[2]
Susunan organisasi
Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2017 tersebut, susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia adalah: