Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang
hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]