Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.[2]